Di era transformasi digital, tanda tangan digital menjadi solusi praktis dalam memvalidasi dokumen secara elektronik. Namun, di balik kepraktisannya, masih banyak yang belum memahami legalitas dan cara kerja teknologi ini. Apakah tanda tangan digital sah secara hukum di Indonesia? Bagaimana mekanisme perlindungannya? Artikel ini akan mengupasnya secara tuntas.
Apa Itu Tanda Tangan Digital?
Tanda tangan digital adalah bentuk otentikasi elektronik yang menggunakan teknologi kriptografi untuk menjamin keaslian dokumen dan identitas penandatangan. Berbeda dari tanda tangan hasil scan atau gambar, tanda tangan digital memiliki nilai hukum karena dilengkapi dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh pihak berwenang.
Teknologi ini menjadi andalan dalam berbagai transaksi, mulai dari kontrak bisnis, persetujuan internal, hingga pengajuan dokumen ke instansi pemerintah.
Dasar Hukum Tanda Tangan Digital di Indonesia
Di Indonesia, keabsahan tanda tangan digital telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Dalam regulasi ini, tanda tangan digital yang dibuat menggunakan sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah.
Artinya, selama prosedur dan perangkat yang digunakan sah, maka dokumen yang ditandatangani secara digital pun dapat diterima di mata hukum.
Kapan Tanda Tangan Digital Diperlukan?
Penggunaan tanda tangan digital sangat dibutuhkan dalam proses yang melibatkan dokumen penting atau bersifat rahasia. Beberapa contohnya:
- Penandatanganan kontrak kerja jarak jauh
- Persetujuan legal dokumen antar perusahaan
- Pengajuan SPT atau dokumen ke instansi pemerintah
- Penandatanganan dokumen rumah sakit atau rekam medis
Selain menghemat waktu dan biaya, tanda tangan digital juga meningkatkan keamanan data.
Keunggulan Tanda Tangan Digital Dibanding Manual
Beberapa keunggulan yang ditawarkan antara lain:
- Cepat dan praktis: Proses pengesahan bisa dilakukan kapan saja, di mana saja.
- Aman: Tanda tangan digital sulit dipalsukan karena dilengkapi dengan sertifikat otentikasi.
- Efisien: Tidak memerlukan cetak, kirim, atau tanda tangan manual.
- Audit trail: Setiap aktivitas bisa ditelusuri secara digital untuk kebutuhan pelacakan.
Bagaimana Mendapatkan Sertifikat Elektronik?
Untuk mendapatkan tanda tangan digital yang sah, pengguna wajib mengajukan permohonan sertifikat elektronik ke lembaga penyedia yang diakui oleh Kominfo, seperti PSrE Indonesia. Setelah melewati proses verifikasi, Anda akan mendapatkan sertifikat yang melekat pada identitas digital Anda.
Dengan ini, semua dokumen yang Anda tanda tangani bisa terverifikasi dan diakui secara hukum.
Tantangan dan Solusi Penggunaan Tanda Tangan Digital
Meskipun teknologinya canggih, masih ada kendala seperti kurangnya pemahaman masyarakat dan minimnya edukasi terkait prosedur penggunaan. Maka dari itu, diperlukan peran penyedia layanan yang tidak hanya menyediakan platform, tetapi juga memberi edukasi kepada pengguna.
Platform seperti ezSign hadir untuk menjawab kebutuhan ini dengan sistem yang ramah pengguna dan mendukung berbagai integrasi sistem.
Kesimpulan
Tanda tangan digital bukan sekadar inovasi, tetapi sudah menjadi standar baru dalam dunia kerja dan administrasi modern. Dengan dukungan sertifikat elektronik, tanda tangan digital kini diakui secara hukum dan mampu meningkatkan efisiensi serta keamanan dokumen. Segera ajukan permohonan sertifikat elektronik melalui penyedia resmi seperti ezSign untuk mulai beralih ke sistem yang lebih cerdas dan aman.
















