Kalau kamu minat buat bermain saham, maka kamu mesti perhatikan jam bursa saham. Soalnya jam bursa tidak dibuka 24 jam 7 hari, ada kalanya jam bursa tidak buka alias tutup.
Pergerakan harga saham dalam Stockbit Virtual Trading mengacu pada pergerakan harga saham di BEI atau Bursa Efek Indonesia secara real time, jadi kamu cuma bisa order atau melakukan transaksi simulasi saat jam bursa, yaitu:
- Senin s/d Kamis
- Sesi I Pukul 09.00 – 12.00 WIB
- Sesi II Pukul 13.30 – 16.00
- Jumat
- Sesi I Pukul 09.00 – 11.30 WIB
- Sesi II Pukul 14.00 – 16.00
Jadi perhatikan baik-baik ya jam buka perdagangan, soalnya kalau kamu masukkan order di luar jam bursa di atas, status order kamu bakal rejected.
Jam Bursa
Nah, penasaran soal jam bursa kapan saja? Simak saja informasi terkait jam bursa buat menjawab penasaran kamu ya..
Jam Perdagangan Bursa Pasar Reguler
Jam perdagangan bursa ini dibuka dalam dua sesi setiap hari Senin hingga Jumat, dimana sesi I pukul 09:00 hingga 13:00 dan sesi II pukul 13:30 – 14:49:59
Pasar Reguler menerapkan Pra Pembukaan, Pra Penutupan serta Pasca Penutupan/
Pra Pembukaan
Ada dua pembagian waktu di tahap Pra Pembukaan, yaitu:
- 08:45 – 08:55 adalah saat dimana anggota Bursa Efek memasukkan penawaran jual atau permintaan beli
- Pukul 08:55:01 – 08:59:59 adalah saat JATS menentukan Harga Pembukaan sekaligus mempertemukan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Pembukaan berdasar pada price dan time priority.
Pra Penutupan
Ada dua pembagian waktu juga di tahap Pra Penutupan, yaitu:
- 14:50 – 15:00 adalah saat dimana anggota Bursa Efek memasukkan penawaran jual dan permintaan beli.
- 15:00 – 15:04:59 adalah saat dimana JATS melakukan proses pembentukan Harga Penutupan sekaligus mempertemukan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan.
Pasca Penutupan
Jam Pasca Penutupan adalah pukul 15:05 – 15:15 yaitu saat dimana anggota Bursa Efek cuma bisa memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga Penutupan, serta JATS mempertemukan penawaran jual dengan permintaan beli buat Efek berdasar time priority baik saat sama secara keseluruhan maupun sebagian.
Jam Perdagangan Bursa Pasar Tunai
Jam perdagangan ini dibuka setiap hari Senin hingga Jumat, dimana pukul 09:00 hingga 11:30.
Jam Perdagangan Bursa Pasar Negosiasi
Jam perdagangan ini dibuka dalam dua sesi setiap hari Senin hingga Jumat, dimana sesi I pukul 09:00 hingga 11:30 dan sesi II pukul 13:30 hingga 15:15.
Jam Perdagangan Bursa Derivatif – Kontrak Berjangka
Jam Perdagangan ini dibuka tiap Senin s/d Jumat dalam dua sesi, yaitu:
- Sesi I pukul 09:00 – 11:30 waktu JATS
- Sesi II pukul 13:30 – 15:15 waktu JATS
Buat seri kontrak yang sudah jatuh tempo, maka perdagangannya bakal berakhir pukul 15:00 waktu JATS.
Jam Perdagangan Bursa Derivatif – Kontrak Opsi
Jam Perdagangan ini juga dibuka tiap Senin s/d Jumat dalam dua sesi, yaitu:
- Sesi I pukul 09:00 – 11:30 waktu JOTS
- Sesi II pukul 13:30 – 15:00 waktu JOTS
Buat seri kontrak yang sudah jatuh tempo, maka perdagangannya bakal berakhir pukul 15:00 waktu JOTS.
Jam Perdagangan Bursa Efek Bersifat Sukuk dan Utang lewat FITS
Jam Perdagangan Efek Bersifat Sukuk dan Utang ini dibuka tiap Senin s/d Jumat dalam dua sesi, yaitu:
- Sesi I pukul 09:30 – 11:30 waktu FITS.
- Sesi II pukul 13:30 – 15:00 waktu FITS
Jam Perdagangan Surat Utang Negara Lewat Sistem ETP
Jam Perdagangan Surat Utang Negara ini dibuka setiap Senin s/d Jumat pukul 09:00 – 15:00 waktu Sistem ETP. Surat Utang Negara ini diperdagangkan lewat sistem Electronic Trading Platform atau disingkat ETP.
Jam Pelaporan Transaksi Efek Lewat Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE)
Jam Pelaporan dibuka setiap Senin s/d Jumat pukul 09:30 – 15:30 waktu Sistem PLTE
Kebijakan Jam Bursa Selama Corona
Sehubungan dengan wabah virus Corona yang melanda hampir seluruh dunia, maka sejak tanggal 30 Maret 2020, Bursa Efek Indonesia atau BEI mempersingkat jam bursa sesuai himbauan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Adapun kebijakan jam bursa selama corona antara lain sebagai berikut:
- Sesi I pukul 09:00 – 11:30
- Sesi II pukul 13:30 – 15:00
Perubahan kebijakan jam bursa selama corona ini diiringi dengan penerapan kerja dari rumah atau Work from home dengan sebagian kecil yang terpaksa masuk kantor atau Work from office dengan pembatasan waktu karena layanan nasabah tetap mesti terjaga.
Yang terpenting adalah sistem trading dan settlement tetap berjalan dengan lancar dan baik seperti seharusnya. Layanan nasabah juga terbantu dengan Care Center di 1 500 178 serta care_center@mandirisek.co.id yang tetap beroperasi seperti biasa ditambah dengan layanan digital www.most.co.id dan aplikasi Mandiri Online Securities Trading atau MOST. Dengan begitu nasabah tetap dapat memantau investasi, melakukan transaksi maupun mengikuti training online dari rumah.
Selain jam bursa selama corona, ada beberapa kebijakan lain yang juga diterapkan selama pandemi virus corona ini, misalnya perdagangan bursa saham yang bakal dihentikan 30 menit kalau IHSG anjlok 5% atau lebih atau trading halt biar bisa mengantisipasi dan mengurangi fluktuasi tajam di pasar modal. Dan juga OJK memberikan stimulus berupa kebijakan membeli kembali atau buyback saham di pasar sekunder tanpa mesti melalui proses Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
Informasi Jam Bursa Terkini
Setelah diberlakukannya penyesuaian kebijakan jam bursa selama corona sejak 30 Maret 2020 lalu, belakangan ini kalangan analis menilai ada baiknya regulator serta otoritas bursa dikembalikan ke normal.
Seperti diutarakan analis MNC Sekuritas, Thendra Crisnanda yang mengatakan kalau jam bursa yang singkat berpengaruh negatif pada nilai transaksi bursa secara keseluruhan, terutama buat anggota bursa. Hal ini juga terbukti dari penurunan nilai perdagangan bursa di bulan April 2020 yang mencapai Rp 6.83 triliun, padahal di Maret 2020 nilai perdagangannya mencapai Rp 7.90 triliun.
Walau begitu, BEI diwakili Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo menyebutkan bahwa BEI masih bakal terus menerapkan penyesuaian kebijakan perdagangan yang selama ini berlaku selama masa pandemi dan regulator bakal mereview lebih lanjut buat anjuran mengembalikan kembali aturan bursa ke normal.
Di masa new normal nanti, Bursa Efek Indonesia atau BEI bakal meminimalisir kegiatan seremoni pencatatan, public expose, mini expose, sosialisasi serta kegiatan lainnya, ungkap Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna Setya.
Demikian paparan singkat soal jam bursa yang penting buat kamu ketahui. Perhatikan dan pastikan ikuti informasi terkininya di internet ya.