Merek adalah identitas produkmu yang berbeda dengan produk milik kompetitor bisnis lainnya. Secara umum, merek bisa berupa kata, nama, gambar, angka, huruf, logo, susunan warna tertentu dan juga bisa gabungan dua atau lebih unsur tersebut.
Mempunyai merek yang kuat merupakan cara terbaik untuk menciptakan loyalitas pelanggan. Apabila pelanggan mempercayai produkmu, mereka akan terus membeli produkmu dalam jangka waktu yang lama.
Alhasil, penjualan produkmu tak pernah sepi pembeli dan berdampak langsung pada penghasilan perusahaan.
Lantas, Mengapa Merek Harus Didaftarkan?
Seperti yang telah dijelaskan, keberadaan merek sangat penting bagi bisnis. Bahkan, banyak perusahaan besar yang menjadikan merek sebagai aset perusahaan. Itulah mengapa kamu harus mendaftarkan merek dagangmu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham).
Pendaftaran tersebut bisa kamu jadikan sebagai alat kepemilikan yang sah. Dengan begitu, merek dagangmu dilindungi hukum. Sehingga, jika ada pihak lain yang mengklaim merek tersebut, kamu berhak melayangkan gugatan hukum ke pengadilan.
Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek?
Saat ini, prosedur pendaftaran merek dagang bisa dilakukan secara offline dan online. Namun, di artikel ini kami hanya akan membahas tata cara pendaftaran merek dagang secara online.
Untuk mendaftar secara online, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan. Apa saja? Berikut ulasan lengkapnya.
Syarat Pendaftaran Merek Dagang
Sebelum mengajukan pendaftaran merek dagang, kamu harus menyiapkan berbagai dokumen persyaratan pendaftaran merek dagang. Berbagai persyaratan tersebut terdiri dari:
- Etiket atau label merek
- Tanda tangan pemohon (pemilik bisnis)
- Bagi pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK), diharuskan memiliki surat keterangan asli UKM Binaan dari dinas terkait
Tata Cara Pendaftaran Merek Dagang
Setelah semua persyaratan dokumen terpenuhi, langkah selanjutnya ialah melakukan pendaftaran secara online dengan cara berikut:
- Lakukan registrasi akun di https://merek.dgip.go.id
- Setelah registrasi selesai, klik tambah untuk melakukan permohonan pendaftaran
- Pesan kode billing dengan cara mengisi jenis, tipe, dan pilihan kelas yang diinginkan.
- Kemudian lakukan pembayaran tagihan di aplikasi SIMPAKI
- Setelah itu, isi formulir dan upload semua dokumen pendukung pendaftaran
- Cek kembali apakah semua sudah terisi dengan benar
- Terakhir, klik tombol Selesai dan data pendaftaranmu akan diproses
Adapun untuk pemesanan kode billing bisa kamu lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Registrasi akun di laman http://simpaki.dgip.do.id/
- Pada pilihan jenis pelayanan, klik tombol Merek dan Indikasi Geografis
- Selanjutnya, klik tombol Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh
- Lalu pilih jenis badan usahamu (UMK atau umum)
- Pilih tombol Secara Elektronik (online)
- Kemudian isi data pemohon yang terdiri dari nama lengkap, alamat pemohon, email, dan nomor handphone aktif
- Terakhir, lakukan pembayaran PNBP (bisa melalui internet banking, m-banking, dan via ATM)
Cara Membuat Akun Merek Dagang
Setelah menyelesaikan semua proses di atas, langkah terakhir ialah mendaftarkan merek dagang dengan cara di bawah ini:
- Login akun di https://merek.dgip.go.id/
- Lalu klik permohonan online dan pilih tipe permohonan yang diinginkan
- Kemudian, masukkan kode billing, data pemohon, data merek, dan data kelas
- Unggah semua dokumen persyaratan
- Jika semua sudah terisi dengan benar, pilih tombol Cetak Tanda Terima lalu klik Selesai
Berapa Biaya Pendaftaran Merek Dagang?
Besaran biaya pendaftaran merek dagang dibagi menjadi dua kategori yakni kategori umum sebesar Rp. 1.800.000 per kelas dan kategori UMK sebesar Rp. 500.000 per kelas.
Referensi artikel: kontrakhukum.com/services/pendaftaran-merek