Gagal tangani hambatan kebijakan
PEMERINTAH TAK BERPIHAK PEMBIAYAAN SYARIAH
Baca Juga
Susno Duadji cokot MakbulSusno Duadji cokot Makbul
MANTAN Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji blak-blakan di persidangan kasus mafia hukum dengan terdakwa Sjahril Djohan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Kamis (2/9) ...
MANTAN Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji blak-blakan di persidangan kasus mafia hukum dengan terdakwa Sjahril Djohan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Kamis (2/9) ...
Pidato Presiden RI mengenai Dinamika RI-Malaysia (2-habis)
Pidato Presiden RI mengenai Dinamika RI-Malaysia (2-habis)
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Belajar dari pengalaman ini, pemerintah Indonesia berpendapat bahwa solusi yang paling tepat untuk mencegah dan mengatasi insiden-insiden ...
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Belajar dari pengalaman ini, pemerintah Indonesia berpendapat bahwa solusi yang paling tepat untuk mencegah dan mengatasi insiden-insiden ...
SBY dinilai seperti jubir Malaysia
SBY dinilai seperti jubir Malaysia
PIDATO Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Mabes TNI soal ketegangan hubungan Indonesia-Malaysia terus menuai cibiran. SBY dinilai seperti juru bicara negeri jiran saja. “Pidato SBY selayaknya ...
PIDATO Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Mabes TNI soal ketegangan hubungan Indonesia-Malaysia terus menuai cibiran. SBY dinilai seperti juru bicara negeri jiran saja. “Pidato SBY selayaknya ...
Giliran Menhub diisukan selingkuh
Giliran Menhub diisukan selingkuh
GOSIP perselingkuhan menteri terus bermunculan. Kali ini Menteri Perhubungan Freddy Numberi dikabarkan berselingkuh dengan seorang presenter sebuah stasiun televisi dengan inisial RR. Inisial ini ...
GOSIP perselingkuhan menteri terus bermunculan. Kali ini Menteri Perhubungan Freddy Numberi dikabarkan berselingkuh dengan seorang presenter sebuah stasiun televisi dengan inisial RR. Inisial ini ...
Tanpa TKI Malaysia kelimpungan
Tanpa TKI Malaysia kelimpungan
GELOMBANG tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terusir dari Malaysia terus berdatangan di tanah air. Ratusan TKI yang baru dideportasi dari negeri jiran itu tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ...
GELOMBANG tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terusir dari Malaysia terus berdatangan di tanah air. Ratusan TKI yang baru dideportasi dari negeri jiran itu tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ...
Panda bisa seret Miranda - Nunun
Panda bisa seret Miranda - Nunun
SEHARI setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan statusnya sebagai tersangka, politisi PDIP Panda Nababan—satu-satunya tersangka yang masih aktif sebagai anggota DPR— tidak terlihat ...
SEHARI setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan statusnya sebagai tersangka, politisi PDIP Panda Nababan—satu-satunya tersangka yang masih aktif sebagai anggota DPR— tidak terlihat ...
DUTA MASYARAKAT, 03 Februari 2010
Pemerintah gagal mengatasi hambatan kebijakan yang menyebabkan sektor pembiayaan syariah Indonesia berjalan di tempat. Hal ini terkait masalah pajak ganda yang mengancam perbankan syariah mengalami kemandegan bahkan kebangkrutan.
Dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak beberapa waktu lalu, lembaga pemerintah yang bertugas mengoleksi pajak ini masih memasukkan pajak pertambahan nilai bagi pembiayaan syariah. Padahal, sebelumnya pemerintah telah mengupayakan persoalan pajak ganda melalui revisi Undang-Undang Pajak.
Meski peraturan tersebut telah diterbitkan kenyataannya masih ada tagihan pajak yang dianggap tunggakan di bank syariah seperti PT Bank Negara Indonesia Tbk melalui unit usaha syariahnya.
Menurut Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Riawan Amin instrumen sebenarnya merupakan alat untuk memberikan insentif dan disinsentif selain sebagai penyumbang pendapatan negara. Sehingga, jika pemerintah berencana membangun perbankan syariah maka pajak bisa dijadikan alat untuk insentif. Kenyataannya, pajak untuk sektor perbankan syariah masih menjadi disinsentif karena sangat membebani perkembangan insudtri ini.
“Semestinya, jika pemerintah ingin membangun perbankan syariah justru diberikan insentif pajak. Sehingga perbankan syariah bisa lebih berperan dalam memberikan pembiayaan bagi ekonomi nasional,” jelas Riawan, Selasa (2/2).
Riawan merasa heran dengan kebijakan Ditjen Pajak yang masih menjadikan PPN pembiayaan syariah sebagai objek pajak. Padahal, berdasarkan UU perpajakan yang baru hal tersebut telah ditegaskan melalui revisi yang sudah disahkan.
Dia mengingatkan, revisi UU itu bukan sebagai penetap ketentuan pajak di perbankan syariah. Akan tetapi, sebagai penegas dari kesepakatan pemerintah yang menilai transaksi perbankan syariah seperti halnya perbankan konvensional tidak dikenakan PPN.
Lebih jauh, Riawan mengingatkan pada awal pendirian PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sudah ada surat dari Dirjen Pajak yang menyatakan transaksi bank syariah sebagai transaksi keuangan. Artinya, transaksi keuangan ini sama seperti di bank konvensional dikecualikan dari ketentuan PPN. Surat itu semestinya menjadi yurisprudensi bagi petugas pajak.
Dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak beberapa waktu lalu, lembaga pemerintah yang bertugas mengoleksi pajak ini masih memasukkan pajak pertambahan nilai bagi pembiayaan syariah. Padahal, sebelumnya pemerintah telah mengupayakan persoalan pajak ganda melalui revisi Undang-Undang Pajak.
Meski peraturan tersebut telah diterbitkan kenyataannya masih ada tagihan pajak yang dianggap tunggakan di bank syariah seperti PT Bank Negara Indonesia Tbk melalui unit usaha syariahnya.
Menurut Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Riawan Amin instrumen sebenarnya merupakan alat untuk memberikan insentif dan disinsentif selain sebagai penyumbang pendapatan negara. Sehingga, jika pemerintah berencana membangun perbankan syariah maka pajak bisa dijadikan alat untuk insentif. Kenyataannya, pajak untuk sektor perbankan syariah masih menjadi disinsentif karena sangat membebani perkembangan insudtri ini.
“Semestinya, jika pemerintah ingin membangun perbankan syariah justru diberikan insentif pajak. Sehingga perbankan syariah bisa lebih berperan dalam memberikan pembiayaan bagi ekonomi nasional,” jelas Riawan, Selasa (2/2).
Riawan merasa heran dengan kebijakan Ditjen Pajak yang masih menjadikan PPN pembiayaan syariah sebagai objek pajak. Padahal, berdasarkan UU perpajakan yang baru hal tersebut telah ditegaskan melalui revisi yang sudah disahkan.
Dia mengingatkan, revisi UU itu bukan sebagai penetap ketentuan pajak di perbankan syariah. Akan tetapi, sebagai penegas dari kesepakatan pemerintah yang menilai transaksi perbankan syariah seperti halnya perbankan konvensional tidak dikenakan PPN.
Lebih jauh, Riawan mengingatkan pada awal pendirian PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sudah ada surat dari Dirjen Pajak yang menyatakan transaksi bank syariah sebagai transaksi keuangan. Artinya, transaksi keuangan ini sama seperti di bank konvensional dikecualikan dari ketentuan PPN. Surat itu semestinya menjadi yurisprudensi bagi petugas pajak.


