Duta Masyarakat
Jumat, 03 September 2010 | 18:57:53 WIB

 INDEKS ARTIKEL 

TANGGAL: / /

 TOP 10 

  • Hipmi dukung Sandiaga-Lutfi masuk kabinet   (300)
    Hipmi dukung Sandiaga-Lutfi masuk kabinet
    Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendukung anggotanya yang diminta membantu Presiden dalam lima tahun ke depan. Kader Hipmi yang mendapat dukungan luas adalah dua mantan Ketua Umum Hipmi ...

  • Galakkan pemeriksaan lewat papsmear   (299)
    Galakkan pemeriksaan lewat papsmear
    UNTUK menjaga kesehatan reproduksi wanita, sebanyak 100 anggota PC Fatayat Sidoarjo melakukan papsmear di RSI Siti Hajar, Sabtu (13/3). Selain itu, mereka diberi penerangan terkait bahaya penyakit ...

  • Saat mengoreksi diri   (298)
    Saat mengoreksi diri
    Setiap kita tentu pernah berbuat salah, melakukan dosa. Tapi, tak banyak di antara kita yang mau sibuk mengkalkulasi kesalahan-kesalahannya itu. Padahal, introspeksi diri, yakni mencoba menghitung ...

  • Berkendara tak konsentrasi didenda Rp 750 ribu   (292)
    Berkendara tak konsentrasi didenda Rp 750 ribu
    UNDANG-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan menjadi polemik di masyarakat. Kabarnya pengendara mobil yang menggunakan telepon sambil menyetir akan ditilang dan terancam ...

  • Usia internet sudah 40 tahun   (282)
    Usia internet sudah 40 tahun
    Kemarin 40 tahun lalu, dunia virtual menemukan arti baru, karena saat itulah internet hadir. Memang, tanggal pasti kelahiran internet tidak diketahui. Namun, pesan pertama yang dikirim dan diterima ...

  • Kenapa pemerintah mudah dikadali bank bermasalah?   (278)
    Kenapa pemerintah mudah dikadali bank bermasalah?
    Kasus BLBI Jilid I bertahun-tahun tidak jelas penyelesaiannya, bahkan terkesan dilupakan begitu saja. Begitu mudah pemerintah dikadalin bankir-bankir bermasalah. Begitu mudah mereka kabur ke luar ...

  • Dua santri juara II KEM tingkat nasional   (276)
    Dua santri juara II KEM tingkat nasional
    DUA siswa MTs Pamekasan berhasil menjadi juara II dalam Kompetisi dan Expo Madrasah (KEM) tingkat nasional 2009 di kota Malang baru-baru ini. Mereka adalah Rahmat Miskaya, siswa MTs Mambaul Ulum ...

  • Petani Mulai Gandrungi NPK   (275)
    Petani Mulai Gandrungi NPK
    SURABAYA – Problem pupuk segera terselesaikan. Ke depan petani sudah tidak lagi (harus) rebutan urea. Diversifikasi produk yang diluncurkan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) — berupa NPK Pelangi — ...

  • Masyarakat bicara soal pengangkatan wakil   (269)
    Masyarakat bicara soal pengangkatan wakil
    Masyarakat bicara soal pengangkatan wakil menteri di beberapa departemen. Apa sesuai dengan kebutuhan atau untuk memenuhi keinginan parpol.

    +628563493xxx
    sungguh tragis nasib ...

  • Pengawas UN tegang   (269)
    Pengawas UN tegang



    Pengawas ujian nasional (UN) tampaknya harus bekerja ekstra keras dan tegang. Karena, jumlah peserta UN di Jatim sangat melimpah. Apalagi, mereka tersebar di seluruh wilayah ...

  • Bagikan di Facebook
    Perspektif
    Rachland Nashidik
    Pelanggar HAM harus ditolak
     Baca Juga 
    Susno Duadji cokot Makbul
    Susno Duadji cokot Makbul
    MANTAN Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji blak-blakan di persidangan kasus mafia hukum dengan terdakwa Sjahril Djohan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Kamis (2/9) ...

    Pidato Presiden RI mengenai Dinamika RI-Malaysia (2-habis)
    Pidato Presiden RI mengenai Dinamika RI-Malaysia (2-habis)
    Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

    Belajar dari pengalaman ini, pemerintah Indonesia berpendapat bahwa solusi yang paling tepat untuk mencegah dan mengatasi insiden-insiden ...

    SBY dinilai seperti jubir Malaysia
    SBY dinilai seperti jubir Malaysia
    PIDATO Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Mabes TNI soal ketegangan hubungan Indonesia-Malaysia terus menuai cibiran. SBY dinilai seperti juru bicara negeri jiran saja. “Pidato SBY selayaknya ...

    Giliran Menhub diisukan selingkuh
    Giliran Menhub diisukan selingkuh
    GOSIP perselingkuhan menteri terus bermunculan. Kali ini Menteri Perhubungan Freddy Numberi dikabarkan berselingkuh dengan seorang presenter sebuah stasiun televisi dengan inisial RR. Inisial ini ...

    Tanpa TKI Malaysia kelimpungan
    Tanpa TKI Malaysia kelimpungan
    GELOMBANG tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terusir dari Malaysia terus berdatangan di tanah air. Ratusan TKI yang baru dideportasi dari negeri jiran itu tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ...

    Panda bisa seret Miranda - Nunun
    Panda bisa seret Miranda - Nunun
    SEHARI setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan statusnya sebagai tersangka, politisi PDIP Panda Nababan—satu-satunya tersangka yang masih aktif sebagai anggota DPR— tidak terlihat ...



    DUTA MASYARAKAT, 31 Januari 2010

    Bagaimana perspektif Anda mengenai Departemen Pertahanan (Dephan) membutuhkan posisi wakil menteri pertahanan (Wamenhan)?

    Saya tidak ingin terlalu jauh berkomentar mengenai hal itu. Kalau persoalan perlu atau tidak perlu jabatan Wamenhan, presiden mempunyai kewenangan prerogatif untuk melakukan itu. Seandainya kita tidak setuju, saya kira kita juga tidak bisa berbuat banyak. Sepanjang bisa dipertanggungjawabkan bahwa pembentukan Wamenhan itu dibutuhkan, kita serahkan saja kepada kewenangan presiden.


    Bagaimana penilaian Anda terhadap pengangkatan Letnan Jenderal (Letjen) Sjafrie Sjamsoedin sebagai Wamenhan? Apakah ini sebuah pilihan tepat yang diambil oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)?

    Ada dua isu besar di sini. Pertama, isu yang berhubungan secara umum dengan proses reformasi, yakni secara spesifik mengenai profesionalisasi militer atau mengembalikan
    Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi tentara profesional. Dalam hal itu ada ketentuan di Undang Undang (UU) No.34 tahun 2004 tentang TNI bahwa sebagai upaya untuk mencegah TNI berhenti dari peran politiknya selama ini, maka jabatan-jabatan politik tidak bisa diisi oleh perwira TNI aktif. Perwira TNI yang ingin masuk ke dalam proses politik dan menempati jabatan-jabatan publik, mengharuskan perwira TNI tersebut berhenti dulu dari TNI atau sudah pensiun. Jadi persoalan pertama dalam urusan pengangkatan Sjafrie Sjamsoedin sebagai Wamenhan adalah apakah dengan demikian presiden melanggar UU No.34 tahun 2004.


    Apakah dari sisi regulasi memang ada persoalan di sana?

    Ada persoalan karena seharusnya kalau Sjafrie Sjamsoedin mau diangkat menjadi Wamenhan maka harus berhenti dulu dari TNI. Saat ini dia masih TNI aktif. Jadi kita harus mau tunduk kepada UU yang merupakan produk dari zaman reformasi, suatu milestone yang menunjukkan bahwa di Indonesia telah terjadi perubahan politik yang sangat menggembirakan. Itu adalah UU yang mengembalikan TNI ke dalam relnya.


    Apakah hanya karena alasan tersebut sehingga Anda memberikan catatan kritis terhadap penempatan Sjafrie sebagai Wamenhan atau ada persoalan lain?

    Pertama, saya kira yang serius adalah persoalan tadi. Ini untuk pertama kali presiden mengambil keputusan yang jelas-jelas melanggar UU karena seorang perwira tinggi TNI yang masih aktif diangkat untuk sebuah jabatan politik yang sesungguhnya sudah dilarang oleh UU TNI. Saya juga tidak yakin kalau dia lupa mengenai ketentuan tersebut karena ada penasehat dan staf khususnya. UU telah dilanggar dan secara sangat kasar.
    Itu akan menjadi satu awal preseden ke depan bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan lain bisa membuat perwira TNI aktif diangkat untuk jabatan politik. Itu sesuatu yang mau kita hapuskan sebetulnya selama ini.

    Kedua, apakah Sjafrie Sjamsoedin adalah orang yang tepat? Tepat dalam arti apakah dia punya kemampuan kapabilitas, pengetahuan, pengalaman, skill untuk duduk sebagai Wamenhan.


    Apakah pengangkatan ini akan menjadi beban selanjutnya bagi negara atau khususnya Pemerintahan SBY?

    Yang mau saya katakan adalah Sjafrie Sjamsoedin mempunyai track record yang tidak terlalu menggembirakan. Ada dua kasus yang bisa kita sebut. Semua aktivis 1998 akan tahu jika disebutkan perwira-perwira TNI yang dulu aktif menjadi pembela rezim Soeharto. Selain Prabowo, ada yang bernama Sjafrie Sjamsoedin. Dia menjabat Pangdam Jaya ketika terjadi serangkaian peristiwa-peristiwa yang menimbulkan korban di pihak mahasiswa, seperti kasus Trisakti dan Semanggi. Pengerahan kekuatan yang dikendalikan Sjafrie dalam perannya sebagai Pangdam Jaya telah mengakibatkan korban nyawa di pihak mahasiswa.


    Hal-hal seperti ini seharusnya sudah dituntaskan dari sisi status hukum. Bagaimana pandangan Anda terhadap hal ini?

    Ini persoalan yang saya kira patut diperhatikan sebagai bahan pembelajaran kita ke depan. Sjafrie Sjamsoedin memegang satu posisi yang sangat kuat, dia adalah Pangdam Jaya saat terjadi gerakan reformasi oleh mahasiswa. Kita harus ingat kepada siapa seluruh kekuatan-kekuatan TNI dikerahkan untuk dikendalikan ketika itu. Ini mengakibatkan korban nyawa di pihak mahasiswa, seperti ada tragedi Semanggi dan Trisakti. Namun dari segi formal tidak pernah ada satu upaya hukum yang cukup kuat untuk membawa Sjafrie Sjamsoedin ke depan pengadilan. Ini kelihatannya yang menjadi dasar mengapa kemudian Sjafrie Sjamsoedin kendati namanya di publik buruk sekali, tetapi di kalangan birokrasi dia bisa jalan terus karena tidak ada proses pengadilan.
    Yang mau saya katakan di sini adalah kalau kita bicara mengenai impunitas, maka impunitas tidak terjadi dalam bagian dimana pengadilan tidak berhasil memutuskan bersalah seorang tersangka yang jelas-jelas memiliki bukti yang cukup, bahwa dia melakukan kejahatan kemudian dibebaskan. Jadi bukan hanya hal itu maka impunitas terjadi. Impunitas terjadi justru pada tahap paling awal dimana proses sangkaan kejahatan terhadap seorang perwira tinggi yang powerfull ketika itu tidak bisa dibawa ke pengadilan karena faktor-faktor non hukum seperti politik atau faktor apapun.

    Sekali lagi impunitas tidak dirawat oleh satu miscarriage of justice bahwa proses hukum itu tidak bisa dilaksanakan karena kekuatannya. Dalam hal ini, menurut saya, Sjafrie Sjamsoedin menikmati yang pertama. Saya mempercayai judgement pemerintah yang menganggap Sjafrie Sjamsoedin adalah pejabat karir di Departemen Pertahanan yang cocok menjadi Wamenhan. Tapi kalau tanpa ada satu proses hukum yang membuktikan bahwa dia tidak bersalah, pengangkatan itu akan selalu menjadi kontroversi di kemudian hari. Malah akan membuat kesan yang tidak baik terhadap pemerintah, yakni pemerintah tidak sensitif terhadap suara publik khususnya para mahasiswa yang membawa pemerintahan ini bisa menikmati kursi kekuasaan seperti sekarang. Tanpa adanya reformasi 1998 maka tidak ada semua itu.
    •