NESTAPA PEREMPUAN BERCELANA PANJANG DI SUDAN
Dihukum cambuk, bayar denda, atau masuk bui
Baca Juga
Menag perkirakan Idul Fitri JumatMenag perkirakan Idul Fitri Jumat
SIDANG itsbat untuk menetapkan 1 Syawal 1431 Hijriyah atau Idul Fitri akan dilaksanakan Rabu (8/9) hari ini. Sidang digelar di Operation Room Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4, ...
SIDANG itsbat untuk menetapkan 1 Syawal 1431 Hijriyah atau Idul Fitri akan dilaksanakan Rabu (8/9) hari ini. Sidang digelar di Operation Room Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4, ...
Pejabat PSSI bunuh istri dihukum 5 tahun
Pejabat PSSI bunuh istri dihukum 5 tahun
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara bagi Yosep Revo, terdakwa pembunuh istri sendiri, Maria Reni Widowati. Hakim menilai Ketua Komisi Keuangan PSSI ini secara sah dan meyakinkan ...
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara bagi Yosep Revo, terdakwa pembunuh istri sendiri, Maria Reni Widowati. Hakim menilai Ketua Komisi Keuangan PSSI ini secara sah dan meyakinkan ...
Puncak mudik diwarnai hujan
Puncak mudik diwarnai hujan
GELOMBANG arus mudik, baik lewat darat, laut, maupun udara, semakin memuncak, Selasa (7/9) kemarin. Stasiun Pasar Senen, Jakarta, misalnya, kebanjiran ribuan pemudik asal Jawa Tengah dan Jawa Timur. ...
GELOMBANG arus mudik, baik lewat darat, laut, maupun udara, semakin memuncak, Selasa (7/9) kemarin. Stasiun Pasar Senen, Jakarta, misalnya, kebanjiran ribuan pemudik asal Jawa Tengah dan Jawa Timur. ...
Tim Teknis tolak ubah anggaran
Tim Teknis tolak ubah anggaran
TIM Teknis Pembangunan Gedung Baru DPR RI menolak mengubah desain dan rencana anggaran pembangunan gedung baru DPR senilai Rp 1,16 triliun. Tim teknis menganggap desain itu sudah representatif dan ...
TIM Teknis Pembangunan Gedung Baru DPR RI menolak mengubah desain dan rencana anggaran pembangunan gedung baru DPR senilai Rp 1,16 triliun. Tim teknis menganggap desain itu sudah representatif dan ...
Pasukan AS-umat Kristen terancam
Pasukan AS-umat Kristen terancam
SEBUAH sekte kecil di Florida, Amerika Serikat (AS), merencanakan aksi ngawur membakar Al Quran, dalam peringatan Tragedi WTC 11 September 2010. Aksi itu mereka beri nama “international burn the ...
SEBUAH sekte kecil di Florida, Amerika Serikat (AS), merencanakan aksi ngawur membakar Al Quran, dalam peringatan Tragedi WTC 11 September 2010. Aksi itu mereka beri nama “international burn the ...
Banyak dihujat Al-Quran tetap terpelihara
Banyak dihujat Al-Quran tetap terpelihara
Sejumlah kelompok anti-Islam di Amerika Serikat berencana membakar Al-Quran bertepatan dengan peringatan tragedi WTC Sabtu 11 September 2010 lusa. Acara semacam itu bukan yang pertama. Bahkan ...
Sejumlah kelompok anti-Islam di Amerika Serikat berencana membakar Al-Quran bertepatan dengan peringatan tragedi WTC Sabtu 11 September 2010 lusa. Acara semacam itu bukan yang pertama. Bahkan ...
DUTA MASYARAKAT, 14 Oktober 2009
Vonis pengadilan terhadap Lubna Ahmed al-Hussein menjadi topik hangat di Sudan belakangan ini. Isu kebebasan, norma adat, dan keagamaan pun diperdebatkan.
—————————————————-
Lubna Ahmed al-Hussein menarik perhatian media internasional setelah dia diadili atas dakwaan mengenakan busana yang dinilai tidak pantas di tempat umum. Dalam suatu razia, polisi menahan Lubna Ahmed al-Hussein yang bercelana panjang saat berpesta di sebuah restoran.
Perkara ini berlanjut ke pengadilan dan memicu debat mengenai kebebasan, norma adat, dan keagamaan. Pada hari pertama kasus tersebut disidangkan, massa pendukung Lubna Ahmed al-Hussein berkumpul di luar gedung pengadilan di Khartoum.
Mereka mememekikkan semboyan kebebasan. Sekretaris jenderal Persatuan Perempuan Sudan, Doktor Ihsan Fagiri, mengatakan, dia ikut berdemo untuk menyoroti perlunya kebebasan yang lebih longgar bagi masyarakat Sudan.
Seorang pendukung lain Lubna al-Hussein, aktivis HAM Sudan Doktor Nahid Tobia nekat mengambil risiko dengan mengenakan celana panjang ke pengadilan. “... andai saja bisa menentukan, saya akan haruskan semua orang mengenakan celana panjang,” kata Nahid.
Doktor Nahid Tobia mengakui orang-orang seperti dirinya memang memiliki posisi yang lebih kuat daripada banyak perempuan lain di Sudan. "Sayangnya, Lubna atau saya sendiri dan orang-orang seperti kami mendapat perlindungan hingga kadar tertentu," ujarnya.
Doktor Nahid Tobia mencontoh penuturan seorang perempuan yang bekerja sebagai pembersih di rumahnya. Perempuan itu biasa mengenakan jubah hitam seperti halnya perempuan di Arab Saudi.
"Lalu, saya bertanya kepada dia 'mengapa kamu mengenakan pakaian ini?', dan dia mengatakan, 'karena jika saya berjalan dengan mengenakan celana panjang, mereka akan menahan saya. Petugas akan mencoba meminta saya membayar seratus dollar. Dan, jika saya tidak membayar, mereka akan mencambuk kami'," tutur Nahid.
Pasrah saja
Lubna al-Hussein ditahan di sebuah restoran bulan Juli. Ada 12 perempuan lain yang juga mengenakan celana panjang seperti dirinya. Sepuluh orang perempuan yang ditahan memilih pasrah dan langsung menerima sanksi 10 cambukan.
Sedangkan, al-Hussein dan dua perempuan lain memilih melawan di pengadilan. Dan, mantan wartawan itu kemudian didakwa melanggar pasal 152 kitab hukum pidana Sudan. Pasal tersebut melarang orang berbusana "tidak pantas" di tempat umum
Pada awalnya, kasus terhadap Lubna al-Hussein bergantung pada apakah hakim menyatakan pengadilan bisa mengadili dia, seperti dijelaskan wartawan BBC di Sudan, James Copnall.
"Pada saat pelanggaran terjadi, menurut pengadilan Sudan, Lubna Hussein dipekerjakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan dengan demikian semestinya mendapat kekebalan diplomatik, dan tidak akan bisa dituntut," katanya.
Namun, Lubna memutuskan mengundurkan diri dari posnya di PBB agar bisa menghadapi kasus ini. "Dia bertekad untuk menantang undang-undang. Dia bertekad untuk mengubah undang-undang," tambahnya.
Menjelang sidang, Lubna al Hussein berhasil mengubah pengadilan terhadap dirinya sebagai forum kampanye publik.
Dengan memanfatkan jaringan kontaknya, Lubna yang pernah menjadi wartawan berhasil mengundang wartawan untuk hadir dan meliput sidangnya.
Isu kebebasan
Menurut wartawan BBC James Copnall, perkara Lubna al-Hussein mengundang reaksi keras dari berbagai pihak di dalam Sudan.
"Ini benar-benar menjadi uji kasus bagi hak kaum perempuan di Sudan, dan perkara ini benar-benar membuat pendapat publik di sini terpecah-pecah," katanya.
Bagaimana pun Lubna Ahmed al-Hussein akhirnya dinyatakan melanggar hukum. Namun, dia tidak dihukum 40 kali cambukan. Sebagai sanksi, dia kemudian mendapat pilihan membayar denda atau menghuni sel penjara selama satu bulan.
Meski vonis telah keluar, perkara Lubna ini mencerminkan benturan antara nilai Islami dan tradisional Sudan dan gagasan kebebasan seperti yang diyakini Lubna al-Hussein.
Dan, norma adat dan norma keagamaan memiliki pengaruh yang kuat di masyarakat Sudan, kata Auzai Mahfudz, mahasiswa Indonesia yang tengah merampungkan program master di bidang ilmu hadis di Omdourman, Sudan.
Kasus Lubna Hussein memang sudah selesai di ruang sidang. Namun, banyak aktivis yakin, debat mengenai hak atas kebebasan bagi perempuan dan nilai-nilai tradisional di Sudan masih akan berlanjut.
—————————————————-
Lubna Ahmed al-Hussein menarik perhatian media internasional setelah dia diadili atas dakwaan mengenakan busana yang dinilai tidak pantas di tempat umum. Dalam suatu razia, polisi menahan Lubna Ahmed al-Hussein yang bercelana panjang saat berpesta di sebuah restoran.
Perkara ini berlanjut ke pengadilan dan memicu debat mengenai kebebasan, norma adat, dan keagamaan. Pada hari pertama kasus tersebut disidangkan, massa pendukung Lubna Ahmed al-Hussein berkumpul di luar gedung pengadilan di Khartoum.
Mereka mememekikkan semboyan kebebasan. Sekretaris jenderal Persatuan Perempuan Sudan, Doktor Ihsan Fagiri, mengatakan, dia ikut berdemo untuk menyoroti perlunya kebebasan yang lebih longgar bagi masyarakat Sudan.
Seorang pendukung lain Lubna al-Hussein, aktivis HAM Sudan Doktor Nahid Tobia nekat mengambil risiko dengan mengenakan celana panjang ke pengadilan. “... andai saja bisa menentukan, saya akan haruskan semua orang mengenakan celana panjang,” kata Nahid.
Doktor Nahid Tobia mengakui orang-orang seperti dirinya memang memiliki posisi yang lebih kuat daripada banyak perempuan lain di Sudan. "Sayangnya, Lubna atau saya sendiri dan orang-orang seperti kami mendapat perlindungan hingga kadar tertentu," ujarnya.
Doktor Nahid Tobia mencontoh penuturan seorang perempuan yang bekerja sebagai pembersih di rumahnya. Perempuan itu biasa mengenakan jubah hitam seperti halnya perempuan di Arab Saudi.
"Lalu, saya bertanya kepada dia 'mengapa kamu mengenakan pakaian ini?', dan dia mengatakan, 'karena jika saya berjalan dengan mengenakan celana panjang, mereka akan menahan saya. Petugas akan mencoba meminta saya membayar seratus dollar. Dan, jika saya tidak membayar, mereka akan mencambuk kami'," tutur Nahid.
Pasrah saja
Lubna al-Hussein ditahan di sebuah restoran bulan Juli. Ada 12 perempuan lain yang juga mengenakan celana panjang seperti dirinya. Sepuluh orang perempuan yang ditahan memilih pasrah dan langsung menerima sanksi 10 cambukan.
Sedangkan, al-Hussein dan dua perempuan lain memilih melawan di pengadilan. Dan, mantan wartawan itu kemudian didakwa melanggar pasal 152 kitab hukum pidana Sudan. Pasal tersebut melarang orang berbusana "tidak pantas" di tempat umum
Pada awalnya, kasus terhadap Lubna al-Hussein bergantung pada apakah hakim menyatakan pengadilan bisa mengadili dia, seperti dijelaskan wartawan BBC di Sudan, James Copnall.
"Pada saat pelanggaran terjadi, menurut pengadilan Sudan, Lubna Hussein dipekerjakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan dengan demikian semestinya mendapat kekebalan diplomatik, dan tidak akan bisa dituntut," katanya.
Namun, Lubna memutuskan mengundurkan diri dari posnya di PBB agar bisa menghadapi kasus ini. "Dia bertekad untuk menantang undang-undang. Dia bertekad untuk mengubah undang-undang," tambahnya.
Menjelang sidang, Lubna al Hussein berhasil mengubah pengadilan terhadap dirinya sebagai forum kampanye publik.
Dengan memanfatkan jaringan kontaknya, Lubna yang pernah menjadi wartawan berhasil mengundang wartawan untuk hadir dan meliput sidangnya.
Isu kebebasan
Menurut wartawan BBC James Copnall, perkara Lubna al-Hussein mengundang reaksi keras dari berbagai pihak di dalam Sudan.
"Ini benar-benar menjadi uji kasus bagi hak kaum perempuan di Sudan, dan perkara ini benar-benar membuat pendapat publik di sini terpecah-pecah," katanya.
Bagaimana pun Lubna Ahmed al-Hussein akhirnya dinyatakan melanggar hukum. Namun, dia tidak dihukum 40 kali cambukan. Sebagai sanksi, dia kemudian mendapat pilihan membayar denda atau menghuni sel penjara selama satu bulan.
Meski vonis telah keluar, perkara Lubna ini mencerminkan benturan antara nilai Islami dan tradisional Sudan dan gagasan kebebasan seperti yang diyakini Lubna al-Hussein.
Dan, norma adat dan norma keagamaan memiliki pengaruh yang kuat di masyarakat Sudan, kata Auzai Mahfudz, mahasiswa Indonesia yang tengah merampungkan program master di bidang ilmu hadis di Omdourman, Sudan.
Kasus Lubna Hussein memang sudah selesai di ruang sidang. Namun, banyak aktivis yakin, debat mengenai hak atas kebebasan bagi perempuan dan nilai-nilai tradisional di Sudan masih akan berlanjut.
- bbc


