Ferry Devi Johannes
Anjal berhak penuh sebagai warga
Baca Juga
Awalnya mencoba, lama-lama ketagihan rokok mahalAwalnya mencoba, lama-lama ketagihan rokok mahal
Perokok cilik ternyata tak hanya ada di Malang, tapi juga di Kabupaten Pasuruan. Muhamad Rizky, misalnya. Warga Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, itu umurnya masih 4 tahun. Namun kegemarannya ...
Perokok cilik ternyata tak hanya ada di Malang, tapi juga di Kabupaten Pasuruan. Muhamad Rizky, misalnya. Warga Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, itu umurnya masih 4 tahun. Namun kegemarannya ...
Sodomi anak tetangga, siswa SMP dipolisikan
Sodomi anak tetangga, siswa SMP dipolisikan
Diduga akibat sering menonton VCD porno, salah seorang siswa SMP di Kota Situbondo berinisial AY (15) nekat melakukan pelecehan seksual dengan cara menyodomi bocah yang masih berusia 6 tahun. ...
Diduga akibat sering menonton VCD porno, salah seorang siswa SMP di Kota Situbondo berinisial AY (15) nekat melakukan pelecehan seksual dengan cara menyodomi bocah yang masih berusia 6 tahun. ...
Solidaritas pada sesama
Solidaritas pada sesama
Ada yang berbeda di lingkungan pondok sosial (liponsos) Jalan Keputih Tegal Surabaya. Sebanyak 140 siswa kelas X SMA Yayasan Pengembangan Pendidikan Indonesia (YPPI) I melakukan kerja bakti di tempat ...
Ada yang berbeda di lingkungan pondok sosial (liponsos) Jalan Keputih Tegal Surabaya. Sebanyak 140 siswa kelas X SMA Yayasan Pengembangan Pendidikan Indonesia (YPPI) I melakukan kerja bakti di tempat ...
Minum dan makan melalui hidung
Minum dan makan melalui hidung
Issabella, bayi 7 bulan anak kedua pasangan Sahpu dan Lasmi asal Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo, harus mencerna makanan dan minum melalui lobang hidungnya.
Susu bayi basi marak
Sering terlambat mendapat pendampingan
Issabella, bayi 7 bulan anak kedua pasangan Sahpu dan Lasmi asal Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo, harus mencerna makanan dan minum melalui lobang hidungnya.
Susu bayi basi marak
Susu bayi basi marak
Para orang tua di Kota Lumajang tampaknya harus ekstra hati–hati saat membeli susu bayi atau makanan dan minuman (mamin) di pusat perbelanjaan.
Indikasi bahaya itu ...
Para orang tua di Kota Lumajang tampaknya harus ekstra hati–hati saat membeli susu bayi atau makanan dan minuman (mamin) di pusat perbelanjaan.
Indikasi bahaya itu ...
Sering terlambat mendapat pendampingan
Sering terlambat mendapat pendampingan
Beberapa tindak kriminalitas tak hanya dilakukan orang dewasa. Faktanya, ada beberapa kasus kejahatan yang melibatkan anak-anak di bawah 18 tahun. Sayangnya, kasus kriminalitas yang melibatkan anak ...
Beberapa tindak kriminalitas tak hanya dilakukan orang dewasa. Faktanya, ada beberapa kasus kejahatan yang melibatkan anak-anak di bawah 18 tahun. Sayangnya, kasus kriminalitas yang melibatkan anak ...
DUTA MASYARAKAT, 13 September 2009
Bagaimana persoalan anak jalanan di Indonesia?
Masalah anak jalanan merupakan masalah yang ada di sekitar kita. Kita menemukan mereka hampir setiap saat di berbagai kota. Mereka menggunakan ruang publik (public space) untuk kepentingan masing-masing. Ada pengguna ruang publik yang secara khusus memakainya untuk kepentingan yang sudah diatur dalam tatanan kehidupan kita sehari-hari. Namun ada juga yang menggunakan ruang publik itu untuk kepentingan di luar aturan yang sudah ditetapkan secara normatif. Dalam kondisi seperti inilah banyak pihak menganggap kehadiran anak jalanan berada di luar konteks penggunaan ruang publik yang baik. Karena itu banyak pemerintah daerah (Pemda) mengeluarkan aturan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) terkait penyelenggaraan penertiban umum. Konsep Perda umumnya ditujukan untuk menertibkan pemakaian ruang publik, tapi tidak disertai dengan usaha untuk memberi peluang kepada para pengguna yang menyalahgunakan ruang publik itu agar mereka mendapatkan solusi yang terbaik.
Apakah anak jalanan ini dianggap sebagai pihak yang menyalahi penggunaan ruang publik?
Itulah yang selama ini menjadi kerisauan banyak kalangan yang peduli terhadap anak jalanan. Mereka seolah sampah masyarakat, dianggap warga yang tidak tertib yang harus digusur, “digaruk” bahkan ditangkap. Tetapi tidak sedikit juga kalangan lain yang berpendapat bahwa mereka harus dan pantas diperlakukan demikian. Dari kondisi semacam ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai bahwa kita telah memberi stigma yang buruk terhadap kelompok warga masyarakat yang kebetulan berada di posisi yang tidak menguntungkan dalam kehidupan sehari-hari. Mereka mengalami beban kehidupan yang cukup berat, sehingga akhirnya terdorong untuk turun ke jalan mencari nafkah ataupun melakukan kegiatan ekonomi. Dalam kondisi seperti ini kami berpendapat bahwa semua pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan ruang publik seharusnya menggunakan tata cara yang sifatnya sangat spesifik.
Jadi penggunaan ruang publik harus memiliki kaidah-kaidah, tidak sekadar keindahan dan ketertiban semata, betulkah?
Sangat benar. Jadi kalau kita sebutkan dalam bentuk pandangan konseptual ada kaidah normatif yang berlaku untuk menangani kasus-kasus dalam berbagai hal. Salah satunya kita sedang menyoroti kasus penggunaan ruang publik oleh orang-orang yang dinilai melanggar ketertiban. Padahal langkah yang diambil selama ini belum memenuhi kaidah yang kita anggap cukup normatif, yaitu setidak-tidaknya memenuhi tiga kriteria untuk mencari solusi dalam rangka penyelesaian masalah pengguna ruang publik yang tidak semestinya.
Pertama, harus bersifat manusiawi artinya tindakan yang diambil harus memenuhi norma kemanusiaan. Jadi tidak boleh semena-mena menangkap, “menggaruk”, menggunduli, dan sebagainya. Cara itu termasuk dalam cara yang sangat tidak normatif. Kedua, orang yang menyalahgunakan ruang publik tadi bila ingin diminta untuk tidak menggunakannya, mereka juga harus diajak bicara. Kalau tidak, hanya sepihak. Jika hanya menurunkan petugas untuk bertindak akan menjadi suatu prosedur yang dinilai sangat tidak normatif. Padahal seharusnya demokratis. Ajaklah mereka untuk menentukan jalan keluarnya. Ketiga, harus profesional, maksudnya, suatu tindakan yang diambil harus menyelesaikan masalah. Kalau hanya ditangkap, dibawa ke suatu tempat, diregistrasi atau dicatat nama-nama mereka, kemudian dilepaskan kembali adalah tidak profesional/tidak menyelesaikan masalah. Jadi ketiganya harus dalam satu cakupan tindakan yang terintegrasi secara konseptual dalam pemikiran banyak kalangan. Kalau tiga hal ini bisa dilakukan dalam bentuk aturan-aturan yang normatif, maka masalah yang terjadi dalam rangka penertiban ruang publik tadi bisa terselesaikan dengan cukup nyaman. Artinya, tidak banyak keluhan yang keluar karena semua pihak turut bersama-sama menyelesaikan persoalan yang mereka alami.
Apakah dari tiga hal yang tadi disebutkan sudah terjadi atau kondisi tersebut masih lemah sekali untuk diimplementasikan di lapangan?
Secara konseptual sudah banyak kalangan melontarkannya walaupun tidak dalam satu kesatuan. Ada yang mengemukakan perlunya perhatian pada aspek kemanusiaan, ada yang meminta dan mendesak supaya cara-cara penanganan itu bersifat demokratis, bahkan banyak kalangan terutama para akademisi menyatakan langkah yang tepat haruslah profesional. Jadi memang belum terintegrasi secara khusus dalam satu konsep yang nyata.
Apakah KPAI pernah membicarakan hal ini dengan Pemda, misalnya DKI Jakarta, mengenai upaya-upaya penertiban umum yang mereka lakukan sebetulnya kontra produktif dengan semangat tiga kriteria yang disebutkan tadi?
Betul. Sesuai dengan fungsinya, KPAI memantau, mengawasi dan memberi dorongan agar penyelenggara perlindungan anak semakin efektif. Ini dituangkan secara eksplisit di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jadi hal itu sudah digariskan, dan KPAI dalam perjalanan selama beberapa waktu terakhir ini mengambil langkah-langkah untuk memberi informasi yang luas kepada kalangan penyelenggara perlindungan anak. Ini agar mereka mulai menata cara-cara melakukan upaya penyelesaian masalah termasuk salah satu diantaranya adalah masalah anak jalanan. Jadi sebenarnya tidak secara khusus KPAI menawarkan solusi ini kepada Pemda khususnya DKI Jakarta, tapi disampaikan dalam konteks yang lebih luas. Untuk semua permasalahan yang berkaitan dengan menata ruang dan menyelesaikan masalah-masalah dari warga masyarakat yang menyandang masalah-masalah sosial maka ditawarkanlah tiga hal tadi supaya mereka bisa juga memperoleh solusi yang terbaik. Jadi konsep yang dibuat baik dalam bentuk norma-norma peraturan atau lainnya termasuk pedoman dan langkah-langkah penanganan setidak-tidaknya dapat memenuhi ketiga kriteria tadi.
Lalu, bagaimana solusi untuk kehadiran anak jalanan?
Sekarang kita berada dalam kondisi ruang publik yang telah disalahgunakan untuk kepentingan di luar peruntukannya. Jadi harus ditata. Menata kembali sangat banyak jalannya. Diantaranya, kita harus tetap berpegang pada tiga kriteria tadi. Jangan sampai kita melanggar norma kemanusiaan, jangan sampai kita tidak melakukannya secara demokratis. Jangan sampai kita melakukannya sembarangan, seadanya, sehingga terkesan tidak profesional.
Dalam kaitan dengan ketiga aspek tadi, saya ingin menjurus ke aspek profesional karena sifat yang manusiawi dapat dilakukan dengan membuat norma-norma yang cukup memihak kepada mereka yang salah menggunakan ruang publik. Sedangkan sifat demokratis dapat diangkat jika musyawarah dan mufakat itu selalu dipegang. Namun profesionalitas dalam penanganannya tidak semua orang menyadari karena dalam bentuk seperti apa sesuatu langkah itu disebut profesional. Apakah kalau kita sudah bisa membawa mereka ke panti disebut profesional? Atau ada orang yang berfikiran, daripada dia lari buatlah sebuah penjara, bahkan itu keluar dari konteks profesional. Inti profesionalitas dari tindakan adalah tuntas. Tuntas dengan lega, memuaskan semua pihak, tuntas dengan win-win solutions, itu yang kita sebut tindakan profesional. Tanpa ada itu, kita hanya membuat langkah seadanya.
Banyak teman kita selalu membandingkan dengan keadaan di luar negeri. Di negara lain mereka bisa teratur dan tertib dalam menggunakan ruang publik karena gagasan awalnya dimulai dengan menyiapkan kondisi masyarakat untuk tertib. Budaya tertib kita belum merata. Sebagian orang sudah memilikinya, sebagian lagi acuh tak acuh. Bahkan ada yang tidak pernah tahu bahwa apa yang dilakukan itu sebenarnya tidak kondusif terhadap suasana tertib. Akibatnya, kita masih berada dalam kesimpangsiuran norma untuk menuju ketertiban yang sesungguhnya.
Berapa kira-kira jumlah anak jalanan?
Tidak banyak, seluruh Indonesia hampir 100.000. Misalnya, di Semarang hanya sekitar 6.000 - 7.000 anak jalanan, Jakarta antara 11.000 - 14.000 anak jalanan. Waktu atau musim yang menentukan, seperti saat ini akan berdatangan anak dari luar daerah untuk mendapatkan kesempatan memperoleh rezeki. Itu menambah jumlah anak jalanan. Mereka hanya terdiri dari tiga kelompok, kesatu children of the street yaitu mereka yang benar-benar tinggal di jalan, tidak punya rumah. Kedua, children on the street yaitu anak yang masih pulang, datang sebentar. Ketiga, ada yang hanya tinggal kurang dari tiga jam, lalu pergi ke sekolah, anak itu yang rentan menjadi anak jalanan. Sementara kalau kita ingin ketegasannya, kita bisa membagi ketiga itu ke dalam kurun waktu kedatangan atau keberadaan mereka di jalanan.
Masalah anak jalanan merupakan masalah yang ada di sekitar kita. Kita menemukan mereka hampir setiap saat di berbagai kota. Mereka menggunakan ruang publik (public space) untuk kepentingan masing-masing. Ada pengguna ruang publik yang secara khusus memakainya untuk kepentingan yang sudah diatur dalam tatanan kehidupan kita sehari-hari. Namun ada juga yang menggunakan ruang publik itu untuk kepentingan di luar aturan yang sudah ditetapkan secara normatif. Dalam kondisi seperti inilah banyak pihak menganggap kehadiran anak jalanan berada di luar konteks penggunaan ruang publik yang baik. Karena itu banyak pemerintah daerah (Pemda) mengeluarkan aturan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) terkait penyelenggaraan penertiban umum. Konsep Perda umumnya ditujukan untuk menertibkan pemakaian ruang publik, tapi tidak disertai dengan usaha untuk memberi peluang kepada para pengguna yang menyalahgunakan ruang publik itu agar mereka mendapatkan solusi yang terbaik.
Apakah anak jalanan ini dianggap sebagai pihak yang menyalahi penggunaan ruang publik?
Itulah yang selama ini menjadi kerisauan banyak kalangan yang peduli terhadap anak jalanan. Mereka seolah sampah masyarakat, dianggap warga yang tidak tertib yang harus digusur, “digaruk” bahkan ditangkap. Tetapi tidak sedikit juga kalangan lain yang berpendapat bahwa mereka harus dan pantas diperlakukan demikian. Dari kondisi semacam ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai bahwa kita telah memberi stigma yang buruk terhadap kelompok warga masyarakat yang kebetulan berada di posisi yang tidak menguntungkan dalam kehidupan sehari-hari. Mereka mengalami beban kehidupan yang cukup berat, sehingga akhirnya terdorong untuk turun ke jalan mencari nafkah ataupun melakukan kegiatan ekonomi. Dalam kondisi seperti ini kami berpendapat bahwa semua pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan ruang publik seharusnya menggunakan tata cara yang sifatnya sangat spesifik.
Jadi penggunaan ruang publik harus memiliki kaidah-kaidah, tidak sekadar keindahan dan ketertiban semata, betulkah?
Sangat benar. Jadi kalau kita sebutkan dalam bentuk pandangan konseptual ada kaidah normatif yang berlaku untuk menangani kasus-kasus dalam berbagai hal. Salah satunya kita sedang menyoroti kasus penggunaan ruang publik oleh orang-orang yang dinilai melanggar ketertiban. Padahal langkah yang diambil selama ini belum memenuhi kaidah yang kita anggap cukup normatif, yaitu setidak-tidaknya memenuhi tiga kriteria untuk mencari solusi dalam rangka penyelesaian masalah pengguna ruang publik yang tidak semestinya.
Pertama, harus bersifat manusiawi artinya tindakan yang diambil harus memenuhi norma kemanusiaan. Jadi tidak boleh semena-mena menangkap, “menggaruk”, menggunduli, dan sebagainya. Cara itu termasuk dalam cara yang sangat tidak normatif. Kedua, orang yang menyalahgunakan ruang publik tadi bila ingin diminta untuk tidak menggunakannya, mereka juga harus diajak bicara. Kalau tidak, hanya sepihak. Jika hanya menurunkan petugas untuk bertindak akan menjadi suatu prosedur yang dinilai sangat tidak normatif. Padahal seharusnya demokratis. Ajaklah mereka untuk menentukan jalan keluarnya. Ketiga, harus profesional, maksudnya, suatu tindakan yang diambil harus menyelesaikan masalah. Kalau hanya ditangkap, dibawa ke suatu tempat, diregistrasi atau dicatat nama-nama mereka, kemudian dilepaskan kembali adalah tidak profesional/tidak menyelesaikan masalah. Jadi ketiganya harus dalam satu cakupan tindakan yang terintegrasi secara konseptual dalam pemikiran banyak kalangan. Kalau tiga hal ini bisa dilakukan dalam bentuk aturan-aturan yang normatif, maka masalah yang terjadi dalam rangka penertiban ruang publik tadi bisa terselesaikan dengan cukup nyaman. Artinya, tidak banyak keluhan yang keluar karena semua pihak turut bersama-sama menyelesaikan persoalan yang mereka alami.
Apakah dari tiga hal yang tadi disebutkan sudah terjadi atau kondisi tersebut masih lemah sekali untuk diimplementasikan di lapangan?
Secara konseptual sudah banyak kalangan melontarkannya walaupun tidak dalam satu kesatuan. Ada yang mengemukakan perlunya perhatian pada aspek kemanusiaan, ada yang meminta dan mendesak supaya cara-cara penanganan itu bersifat demokratis, bahkan banyak kalangan terutama para akademisi menyatakan langkah yang tepat haruslah profesional. Jadi memang belum terintegrasi secara khusus dalam satu konsep yang nyata.
Apakah KPAI pernah membicarakan hal ini dengan Pemda, misalnya DKI Jakarta, mengenai upaya-upaya penertiban umum yang mereka lakukan sebetulnya kontra produktif dengan semangat tiga kriteria yang disebutkan tadi?
Betul. Sesuai dengan fungsinya, KPAI memantau, mengawasi dan memberi dorongan agar penyelenggara perlindungan anak semakin efektif. Ini dituangkan secara eksplisit di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jadi hal itu sudah digariskan, dan KPAI dalam perjalanan selama beberapa waktu terakhir ini mengambil langkah-langkah untuk memberi informasi yang luas kepada kalangan penyelenggara perlindungan anak. Ini agar mereka mulai menata cara-cara melakukan upaya penyelesaian masalah termasuk salah satu diantaranya adalah masalah anak jalanan. Jadi sebenarnya tidak secara khusus KPAI menawarkan solusi ini kepada Pemda khususnya DKI Jakarta, tapi disampaikan dalam konteks yang lebih luas. Untuk semua permasalahan yang berkaitan dengan menata ruang dan menyelesaikan masalah-masalah dari warga masyarakat yang menyandang masalah-masalah sosial maka ditawarkanlah tiga hal tadi supaya mereka bisa juga memperoleh solusi yang terbaik. Jadi konsep yang dibuat baik dalam bentuk norma-norma peraturan atau lainnya termasuk pedoman dan langkah-langkah penanganan setidak-tidaknya dapat memenuhi ketiga kriteria tadi.
Lalu, bagaimana solusi untuk kehadiran anak jalanan?
Sekarang kita berada dalam kondisi ruang publik yang telah disalahgunakan untuk kepentingan di luar peruntukannya. Jadi harus ditata. Menata kembali sangat banyak jalannya. Diantaranya, kita harus tetap berpegang pada tiga kriteria tadi. Jangan sampai kita melanggar norma kemanusiaan, jangan sampai kita tidak melakukannya secara demokratis. Jangan sampai kita melakukannya sembarangan, seadanya, sehingga terkesan tidak profesional.
Dalam kaitan dengan ketiga aspek tadi, saya ingin menjurus ke aspek profesional karena sifat yang manusiawi dapat dilakukan dengan membuat norma-norma yang cukup memihak kepada mereka yang salah menggunakan ruang publik. Sedangkan sifat demokratis dapat diangkat jika musyawarah dan mufakat itu selalu dipegang. Namun profesionalitas dalam penanganannya tidak semua orang menyadari karena dalam bentuk seperti apa sesuatu langkah itu disebut profesional. Apakah kalau kita sudah bisa membawa mereka ke panti disebut profesional? Atau ada orang yang berfikiran, daripada dia lari buatlah sebuah penjara, bahkan itu keluar dari konteks profesional. Inti profesionalitas dari tindakan adalah tuntas. Tuntas dengan lega, memuaskan semua pihak, tuntas dengan win-win solutions, itu yang kita sebut tindakan profesional. Tanpa ada itu, kita hanya membuat langkah seadanya.
Banyak teman kita selalu membandingkan dengan keadaan di luar negeri. Di negara lain mereka bisa teratur dan tertib dalam menggunakan ruang publik karena gagasan awalnya dimulai dengan menyiapkan kondisi masyarakat untuk tertib. Budaya tertib kita belum merata. Sebagian orang sudah memilikinya, sebagian lagi acuh tak acuh. Bahkan ada yang tidak pernah tahu bahwa apa yang dilakukan itu sebenarnya tidak kondusif terhadap suasana tertib. Akibatnya, kita masih berada dalam kesimpangsiuran norma untuk menuju ketertiban yang sesungguhnya.
Berapa kira-kira jumlah anak jalanan?
Tidak banyak, seluruh Indonesia hampir 100.000. Misalnya, di Semarang hanya sekitar 6.000 - 7.000 anak jalanan, Jakarta antara 11.000 - 14.000 anak jalanan. Waktu atau musim yang menentukan, seperti saat ini akan berdatangan anak dari luar daerah untuk mendapatkan kesempatan memperoleh rezeki. Itu menambah jumlah anak jalanan. Mereka hanya terdiri dari tiga kelompok, kesatu children of the street yaitu mereka yang benar-benar tinggal di jalan, tidak punya rumah. Kedua, children on the street yaitu anak yang masih pulang, datang sebentar. Ketiga, ada yang hanya tinggal kurang dari tiga jam, lalu pergi ke sekolah, anak itu yang rentan menjadi anak jalanan. Sementara kalau kita ingin ketegasannya, kita bisa membagi ketiga itu ke dalam kurun waktu kedatangan atau keberadaan mereka di jalanan.


