Indeks

BERITA UTAMA
Tanpa TKI Malaysia kelimpungan
Panda bisa seret Miranda - Nunun
Kapolsek-Kasatlantas tersangka
Marinir AS berpuasa latihan fisik jalan terus
Zakat, Pajak dan Kemiskinan

NASIONAL
Susno Duadji cokot Makbul
Pidato Presiden RI mengenai Dinamika RI-Malaysia (2-habis)
SBY dinilai seperti jubir Malaysia
Giliran Menhub diisukan selingkuh
Sikap SBY dinilai kurang tegas

ISLAMPEDIA

NAHDLIYIN

JATIM UTAMA

MALANG RAYA

TOPIK JATIM

EUFORIA PEMILU

TERAS JATIM

PENDIDIKAN

EDUPEDIA

SURABAYA
Kadin: Sulit dipendam lebih dalam
Tak digaji, karyawan KBS mengadu ke Disnaker
Warga ancam pindahkan sampah ke Pemkot
Risma-Bambang dilantik 15 September
Jabatan Bambang habis, Sukamto jadi Plt

SIDOARJO-GRESIK

BISNIS
Subsidi tak melebih batas
MLM syariah beroleh sertifikasi MUI
Flexi alami lonjakan 20 persen
PT KA tambah 28 kereta api
Ternyata SNI tabung elpiji tiga kilo bermasalah

OPINI
Berpuasa; bukan bersandiwara
OJK dan penghakiman (sepihak) terhadap BI
Mengisi kemerdekaan melalui pemberdayaan keluarga
Memoar kekerasan pada jurnalis
Memaknai pluralisme Islam

SUARA PEMBACA

SMS CAK!

OLAHRAGA
Iklan_Detail 1

Surabaya
Kamis, 11 Desember 2008
Zainuri Ditahan, Santoso Melenggang?
Kasus Penyelewengan APBD Bojonegoro
SURABAYA - Dua tersangka kasus penyelewengan dana APBD Kabupaten Bojonegoro 2007, mantan Bupati Bojonegoro HM Santoso dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Bojonegoro Moh Zainuri, mendapat perlakuan berbeda dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Zainuri yang kini menjabat Kasubdin Pariwisata Pemkab Bojonegoro, usai diperiksa penyidik selama hampir 8 jam Rabu (10/12) kemarin, langsung dibawa ke Rutan Medaeng menggunakan mobil kijang warna krem Nopol L 1142 KJ sekitar pukul 15.30.

Sedangkan Santoso, sebenarnya kemarin tak ada jadwal pemeriksaan. Menariknya, dia malah datang sekitar setengah jam lebih awal dengan santai menenteng tas kecil digunakan untuk membawa uang pengembalian BB. Dia meninggalkan kantor Kejati didampingi pengacaranya menggunakan mobil Toyota Fortuner Nopol W 88 NT.

Saat dicegat wartawan, dia mengaku baru mengembalikan uang ke Kejati. “Kita ke sini nggak diperiksa, tapi hanya mengembalikan barang bukti (BB) berupa uang. Kalau nilainya ya nanti sajalah,” jawabnya singkat sambil menutup kaca pintu mobil.

Menariknya, penyerahan uang BB Rp 150 juta itu dilakukan bertepatan dengan pemeriksaan Kejati terhadap Zainuri. Ditenggarai, apa yang telah dilakukan Santoso itu bagian dari bergaining supaya dia tidak bernasib sama dengan Zainuri.

Namun Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Sriyono saat dikonfirmasi menyanggah dengan mengatakan bahwa pengembalian uang kerugian negara itu murni inisiatif Santoso.

“Hari ini jadwalnya baru mantan Kabag Keuangan yang diperiksa. Sedangkan Santoso direncanakan kita panggil minggu depan,” beber Sriyono.

Apakah pemangggilan Santoso minggu depan juga diikuti penahanan? Sriyono belum bisa memastikan, “Jadi tidaknya di lakukan penahanan itu tergantung besok,” cetusnya.

Pemeriksaan Zainuri dan Santoso tidak dilakukan bersamaan, lanjut Sriyono, lantaran berkas pemeriksaan kedua tersangka dibuat terpisah (split). Kebetulan, berkas mantan Bupati Bojonegoro hingga hari ini masih belum sempurna (P-21). Sehingga pemanggilannya baru dilakukan minggu depan.

Itikad Baik

Terpisah, Kajati Jatim Zulkarnaen menambahkan, pengembalian BB berupa uang Rp 150 juta itu murni inisiatif Santoso. Kendati demikian, pengembalian uang itu tidak akan bisa menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.

“Proses hukum itu bukan hanya terfokus pada ada tidaknya kerugian tapi perbuatan penyelewengan itu juga sudah bisa dijerat,” jelasnya.

Menurut Kajati, tindakan tersangka mengembaikan uang negara itu akan menjadi pertimbangan hakim di pengadilan nanti.

Kenapa Santoso tidak ditahan juga? “Yang penting uang negara diselamatkan dulu. Baru bicara tentang penahanan,” bebernya.

Sementara kuasa hukum HM Santoso, Absus Salam saat dimintai keterangan menyatakan uang APBD 2007 yang diduga terjadi penyelewengan sebesar Rp 6 miliar itu yang dipakai untuk kepentingan pribadi kliennya hanya senilai Rp 300 juta. Sedangkan lainnya terserap pada program-program pembangunan.

Apakah pengembalian BB ini untuk menghindari penahanan? Pengacara yang juga Caleg DPRD Jatim melalui PAN itu menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwajib. “Ini hanya itikad baik tersangka,” pungkasnya.(ud)

[ kembali ]
Search
Nokia Forum