SURABAYA - Dua tersangka kasus penyelewengan dana APBD Kabupaten Bojonegoro 2007, mantan Bupati Bojonegoro HM Santoso dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Bojonegoro Moh Zainuri, mendapat perlakuan berbeda dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Zainuri yang kini menjabat Kasubdin Pariwisata Pemkab Bojonegoro, usai diperiksa penyidik selama hampir 8 jam Rabu (10/12) kemarin, langsung dibawa ke Rutan Medaeng menggunakan mobil kijang warna krem Nopol L 1142 KJ sekitar pukul 15.30.
Sedangkan Santoso, sebenarnya kemarin tak ada jadwal pemeriksaan. Menariknya, dia malah datang sekitar setengah jam lebih awal dengan santai menenteng tas kecil digunakan untuk membawa uang pengembalian BB. Dia meninggalkan kantor Kejati didampingi pengacaranya menggunakan mobil Toyota Fortuner Nopol W 88 NT.
Saat dicegat wartawan, dia mengaku baru mengembalikan uang ke Kejati. “Kita ke sini nggak diperiksa, tapi hanya mengembalikan barang bukti (BB) berupa uang. Kalau nilainya ya nanti sajalah,” jawabnya singkat sambil menutup kaca pintu mobil.
Menariknya, penyerahan uang BB Rp 150 juta itu dilakukan bertepatan dengan pemeriksaan Kejati terhadap Zainuri. Ditenggarai, apa yang telah dilakukan Santoso itu bagian dari bergaining supaya dia tidak bernasib sama dengan Zainuri.
Namun Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Sriyono saat dikonfirmasi menyanggah dengan mengatakan bahwa pengembalian uang kerugian negara itu murni inisiatif Santoso.
“Hari ini jadwalnya baru mantan Kabag Keuangan yang diperiksa. Sedangkan Santoso direncanakan kita panggil minggu depan,” beber Sriyono.
Apakah pemangggilan Santoso minggu depan juga diikuti penahanan? Sriyono belum bisa memastikan, “Jadi tidaknya di lakukan penahanan itu tergantung besok,” cetusnya.
Pemeriksaan Zainuri dan Santoso tidak dilakukan bersamaan, lanjut Sriyono, lantaran berkas pemeriksaan kedua tersangka dibuat terpisah (split). Kebetulan, berkas mantan Bupati Bojonegoro hingga hari ini masih belum sempurna (P-21). Sehingga pemanggilannya baru dilakukan minggu depan.
Itikad Baik
Terpisah, Kajati Jatim Zulkarnaen menambahkan, pengembalian BB berupa uang Rp 150 juta itu murni inisiatif Santoso. Kendati demikian, pengembalian uang itu tidak akan bisa menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.
“Proses hukum itu bukan hanya terfokus pada ada tidaknya kerugian tapi perbuatan penyelewengan itu juga sudah bisa dijerat,” jelasnya.
Menurut Kajati, tindakan tersangka mengembaikan uang negara itu akan menjadi pertimbangan hakim di pengadilan nanti.
Kenapa Santoso tidak ditahan juga? “Yang penting uang negara diselamatkan dulu. Baru bicara tentang penahanan,” bebernya.
Sementara kuasa hukum HM Santoso, Absus Salam saat dimintai keterangan menyatakan uang APBD 2007 yang diduga terjadi penyelewengan sebesar Rp 6 miliar itu yang dipakai untuk kepentingan pribadi kliennya hanya senilai Rp 300 juta. Sedangkan lainnya terserap pada program-program pembangunan.
Apakah pengembalian BB ini untuk menghindari penahanan? Pengacara yang juga Caleg DPRD Jatim melalui PAN itu menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwajib. “Ini hanya itikad baik tersangka,” pungkasnya.(ud)