Indeks

BERITA UTAMA
Tanpa TKI Malaysia kelimpungan
Panda bisa seret Miranda - Nunun
Kapolsek-Kasatlantas tersangka
Marinir AS berpuasa latihan fisik jalan terus
Zakat, Pajak dan Kemiskinan

NASIONAL
Susno Duadji cokot Makbul
Pidato Presiden RI mengenai Dinamika RI-Malaysia (2-habis)
SBY dinilai seperti jubir Malaysia
Giliran Menhub diisukan selingkuh
Sikap SBY dinilai kurang tegas

ISLAMPEDIA

NAHDLIYIN

JATIM UTAMA

MALANG RAYA

TOPIK JATIM

EUFORIA PEMILU

TERAS JATIM

PENDIDIKAN

EDUPEDIA

SURABAYA
Kadin: Sulit dipendam lebih dalam
Tak digaji, karyawan KBS mengadu ke Disnaker
Warga ancam pindahkan sampah ke Pemkot
Risma-Bambang dilantik 15 September
Jabatan Bambang habis, Sukamto jadi Plt

SIDOARJO-GRESIK

BISNIS
Subsidi tak melebih batas
MLM syariah beroleh sertifikasi MUI
Flexi alami lonjakan 20 persen
PT KA tambah 28 kereta api
Ternyata SNI tabung elpiji tiga kilo bermasalah

OPINI
Berpuasa; bukan bersandiwara
OJK dan penghakiman (sepihak) terhadap BI
Mengisi kemerdekaan melalui pemberdayaan keluarga
Memoar kekerasan pada jurnalis
Memaknai pluralisme Islam

SUARA PEMBACA

SMS CAK!

OLAHRAGA
Iklan_Detail 1

Nasional
Kamis, 23 Oktober 2008
Nikahi Bocah 12 Tahun
Syeikh Puji Bisa Dipidanakan
SEMARANG - Pernikahan Pujiono Cahyo Widianto alias Syeikh Puji— pemilik Ponpes Miftakhul Jannah, Semarang—dengan bocah berusia 12 tahun, Lutfiana Ulfa, disoal. Sebagian kalangan menganggap pernikahan itu tidak sah. Bahkan dinilai melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan sehingga Puji bisa terancam pidana.

Politisi PKS, Hilman Rosyad Syihab, berpendapat, pernikahan Syekh Puji tidak masalah. Menurut dia, secara syariah Islam perempuan sudah haid maupun belum haid dapat dinikahkan. “Jadi secara hukum agama nggak ada masalah, diperbolehkan. Rasulullah menikahi Aisyah di usia 7 tahun, tapi nggak campur sampai akil balig,” kata Hilman di Jakarta Rabu (22/10) kemarin.

Namun Ketua Umum Indonesia Conference on Religion and Peace (ICRP) yang juga aktivis perempuan, Siti Musdah Mulia, menolak pernikahan Aisyah dijadikan rujukan utama dalam masalah ini. Sebab, selain Aisyah, Nabi juga mempunyai istri lain yang usianya lebih tua. “Jika merujuk Aisyah, itu di masa abad ke 7. Belum ada kesadaran mengenai perbudakan, eksploitasi terhadap anak, dan hak-hak reproduksi perempuan,” katanya. Lagi pula, kata dia, ada serangkaian aturan ketika Nabi Muhammad menikahi Aisyah. “Waktu melakukan perkawinan, Nabi mengembalikan Aisyah kepada orang tuanya. Setelah dewasa baru dijemput,” katanya.

Giwo menambahkan, hak seorang anak adalah mendapatkan pendidikan, pembinaan dan dibesarkan dengan baik oleh orang tuanya. Karena itu orang tua Lufiana Ulfa dan yang menikahkannya bisa dikenai sanksi hukum sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

Ibu dua anak itu mengingatkan para perempuan agar menolak dinikah siri. Sebab pernikahan siri justru akan merugikan perempuan karena anak yang akan dilahirkannya nanti tidak bisa minta haknya terhadap sang ayah. “Perempuan dan anaknya nanti rugi jika mau dinikahkan secara siri oleh kiai tersebut,” kata Giwo.

Lalu bagaimana pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI)? Ketua MUI Umar Shihab mengatakan bisa saja Syekh Puji dipidanakan. Menurut UU Perkawinan, kata dia, pernikahan dengan anak berumur 12 tahun tidak sah sebab dalam UU Perkawinan, batas usia menikah anak perempuan adalah 16 tahun. “Bisa saja kalau mau mempidanakan,” katanya.

Umar Shihab mengurai, pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah balig dan memenuhi syarat-syarat pernikahan, sah menurut hukum Islam. Demikian pula pernikahan siri, asal memenuhi syarat-syarat pernikahan maka tidak ada masalah. Hanya saja, mengingat banyaknya kasus pernikahan siri disalahgunakan, Umar mengimbau agar para tokoh agama tidak melakukan pernikahan tersebut. “MUI minta supaya masyarakat taat pada aturan agama dan negara,” tegas Umar. (det/wis)

[ kembali ]
Search
Nokia Forum